
13/05/2025
Sertifikasi halal merupakan bentuk jaminan dari pemerintah bahwa suatu produk telah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam. Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), yang menyebutkan bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal